Sesuai Undang-Undang Dasar 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Padahal faktanya diantara sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (lebih-lebih orang yang bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kekuatan penghasilan (finansial) terbatas.
Dan sesuai Undang2 Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Demikian juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan konten Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Selanjutnya dalam Penjelasan UU-RI tsb diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... "
Maksud dan Tujuan menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan ini
Untuk menunaikan kebutuhan tsb Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn memberi kesempatan kepada seluruh lulusan SMA/SMK, D3/Poltek, D1, D2, S-1 (Sarjana) atau sederajat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kekuatan penghasilan (finansial) terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke tahap S-1 / Sarjana atau Diploma Tiga / D3 atau S-2 / Pascasarjana pada jurusan yang diminati, secara layak dan berkualitas sebagaimana keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tersebut. Juga Uang kuliahnya (silakan klik) dibuat agar bisa meringankan calon mahasiswa, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, demikian juga disediakan bantuan fasilitas kredit uang studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur bulanan sesuai kekuatan penghasilan / finansial calon mahasiswa.
Sistem kuliah Perkuliahan Karyawan diselenggarakan dgn terampil serta profesional serta sangat sesuai bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah langsung berhadapan dengan dosen di ruang kelas, juga menggunakan berbagai metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah sesuai masa studinya.
Lulusan Perkuliahan Karyawan disiapkan menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) dan Magister/Master (S2) sebagaimana dgn jurusannya, yang dapat meninggikan jati dirinya dgn berbekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu menuntaskan persoalan juga mengembangkan pengetahuannya.
Kompetensi dasar lulusan Program S1, D3 dan S2 Perkuliahan Karyawan (Hybrid) ialah memiliki kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan juga moral; mampu menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan senantiasa maju dan berkembang; mampu menelusuri serta menyerap informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat senantiasa belajar.
Selain diberikan keahlian bekerjasama dalam tim, Lulusan Perkuliahan Karyawan, demikian juga dibekali keahlian untuk memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, dibekali ilmu, etika akademik dan profesi, keahlian untuk menggunakan teknologi informasi serta komunikasi untuk kebutuhannya, keahlian memahami pengetahuan sesuai bidang keilmuannya, juga diberikan keahlian dan kepiawaian untuk mengelola tim/organisasi secara lengkap / menyeluruh pada bidang yang sebagaimana rumpun ilmunya.
Lulusan Perkuliahan Karyawan keahlian penguasaan teori yang kuat juga pengaplikasiannya, serta keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap / menyeluruh; meninggikan sikap mental profesional serta mahir yang berorientasi pada penyelesaian solusi persoalan mengacu alur berpikir-sistem; mampu meninggikan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki keahlian melakukan pelbagai penelitian dasar dan juga terapan.
Tags (tagged): aceh, maksud, tujuan, penyelenggaraan, perkuliahan, karyawan, hybrid, s1, d3, s2, nomor, nad, nad 23, pasal 19, ayat, 2 selanjutnya dalam, penjelasan uu, ri, pendidikan pindah jurusan, ke tahap, s, sarjana, efektif melalui, tugas perorangan, terarah, tugas kelompok, senantiasa, maju berkembang, mampu, menelusuri, mahir berorientasi, pada penyelesaian